Sidang Isbat Nikah Bantu Masyarakat Peroleh Hak Dasar

Sidang Isbat Nikah Bantu Masyarakat Peroleh Hak Dasar - GenPI.co KALBAR
Bupati Kubu Raya menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu, di Aula Kantor Camat Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (27/9). Foto: Prokopim

“Kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya,” terang Muda.

Dokumen yang dimaksud, seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, dan melaksanakan ibadah haji. (rls)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya