
“Kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya,” terang Muda.
Dokumen yang dimaksud, seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, dan melaksanakan ibadah haji. (rls)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News