Pengurus CV RGI Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Kayu Olahan Ilegal

Pengurus CV RGI Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Kayu Olahan Ilegal - GenPI.co KALBAR
Pengurus CV RGI berinisial So ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 1.050 meter kubik kayu olahan campuran. Foto: ANTARA/Jessica HW

CV RGI disebut telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu olahan ilegal dengan modus menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu - Kayu Olahan (SKSHHK-KO) secara berulang-ulang.

"Dalam hal ini, kami telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang akhirnya menetapkan So sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan kayu olahan secara ilegal," terang Rismanto.

Selain itu, pihaknya telah menyita 2 unit truk sebagai sarana mengangkut kayu olahan ilegal.

BACA JUGA:  Aktivitas PT BGP Diduga Ilegal, Dewan: Bisa Digugat Secara Perdata

Berikutnya, menyita 1.050 meter kubik kayu olahan jenis bengkirai, kapur, meranti, dan keruing.

Tersangka diancam Pasal 88 ayat (2) huruf A Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Parah, 6.320 Satwa di Kalbar Diperdagangkan Secara Ilegal

Sementara untuk ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar. (ant)

 

BACA JUGA:  BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Temuan Rp 119 Juta

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya