Parah, 6.320 Satwa di Kalbar Diperdagangkan Secara Ilegal

Parah, 6.320 Satwa di Kalbar Diperdagangkan Secara Ilegal - GenPI.co KALBAR
Media Gathering bertajuk peran media dalam mewujudkan perlindungan satwa burung berkicau di Kalbar. Foto: ANTARA/Andilala

GenPI.co Kalbar - Tercatat ada 6.320 satwa diperdagangkan secara ilegal dengan total transaksi sebesar Rp 452 juta.

Jumlah itu diketahui dari data Yayasan Planet Indonesia (YPI) dalam kurun waktu tiga tahun pada 2019-2021, hasil pemantauan secara online di media sosial Kalbar.

Manajer Konservasi YPI M Wahyu Putra mengatakan, di Indonesia dan Kalbar aktivitas perburuan dan perdagangan yang sudah berlebihan.

BACA JUGA:  Koordinasi Antarpihak, Tangani Satwa Dilindungi di Tanagupa

Hal itu menyebabkan menurunnya keanekaragaman hayati di alam.

“Sehingga bisa berdampak kerugian, yakni kepunahan suatu spesies, kehilangan keanekaragaman hayati, dan kerusakan lingkungan hidup," ujarnya, Rabu (22/6).

BACA JUGA:  Lima Orang Utan Dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Raya

Saat ini, beberapa jenis satwa yang dilaporkan mengalami penurunan populasi secara signifikan dan mendapatkan perhatian internasional

Di antaranya elang jawa (spizaetus bartelsi), kakaktua kecil jambul-kuning (cacatua sulphurea).

BACA JUGA:  Satu Orang Utan Jantan Dilepasliarkan di Kawasan Sungai Paduan

Juga harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) dan macan tutul (panthera pardus melas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya