GenPI.co Kalbar - Pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) berinisial So ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Penetapan itu atas kepemilikan 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp 1,4 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Pontianak, Jumat (23/9).
BACA JUGA: Aktivitas PT BGP Diduga Ilegal, Dewan: Bisa Digugat Secara Perdata
"Tersangka kami tangkap atas dugaan melakukan tindakan pidana korporasi mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan sahnya,” ujarnya.
Dokumen yang dimaksud, yakni hasil hutan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
BACA JUGA: Parah, 6.320 Satwa di Kalbar Diperdagangkan Secara Ilegal
Menurut Pipit Rismanto, kasus itu terungkap saat Tim Mabes Polri menemukan sebuah truk dengan nomor polisi S 8932 NC milik CV SMA pada 7 September 2022.
Truk tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
BACA JUGA: BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Temuan Rp 119 Juta
Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, muatan kayu olahan itu ternyata milik CV RGI yang telah digunakan untuk mengangkut kayu olahan pada 5 September 2022.
“Sehingga dokumen itu tidak sah," ucap Pipit Rismanto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News