Aktivitas PT BGP Diduga Ilegal, Dewan: Bisa Digugat Secara Perdata

Aktivitas PT BGP Diduga Ilegal, Dewan: Bisa Digugat Secara Perdata - GenPI.co KALBAR
Suasana rapat kerja bersama OPD, Syahbandar, Polsek Simpang Hilir Simpang Hilir, Airud Teluk Melano, Angkatan Laut Teluk Melano, agensi angkutan, dan tokoh masyarakat, di DPRD Kayong Utara, Rabu (24/8

GenPI.co Kalbar - Aktivitas PT Barata Guna Perkasa (BGP), perusahaan yang bergerak di bidang bauksit di Kabupaten Kayong Utara, bisa digugat secara perdata karena diduga aktivitas ilegal.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD komisi III Kayong Utara Abdul Rahman dalam rapat kerja di gedung DPRD Kayong Utara, Rabu (24/8).

"Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan PT Barata Guna Perkasa, seperti pembangunan Tersus yang memasuki administrasi Kabupaten Kayong Utara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polemik PT BGP, 2 Tugboat Diduga Belum Kantongi Izin Berlayar

Selain itu, aktivitas pengangkutan material bauksit milik PT BGP tidak mengantongi izin.

Izin yang dimaksud, yakni Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir.

BACA JUGA:  4 Perusahaan Bakal Perbaiki Jalan dan Jembatan Pelang-Batu Tajam

Menurut Abdul Rahman, aktivitas angkutan material milik perusahaan tersebut sudah melewati jalan Kabupaten Kayong Utara.

Padahal sesuai aturan, pihak perusahaan harus membangun jalan sendiri untuk kelancaran aktivitas perusahaan.

BACA JUGA:  Pelanggaran Ketenagakerjaan, Lima Perusahaan Disanksi Pengadilan

"Mereka menggunakan jalan negara untuk kepentingan mereka, termasuk perbuatan melawan hukum,” terang Abdul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya