Balita di Landak Dianiaya Ibu Kandung, Alami Luka Memar Serius

Balita di Landak Dianiaya Ibu Kandung, Alami Luka Memar Serius - GenPI.co KALBAR
MENJENGUK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menjenguk balita korban penganianyaan oleh ibu kandung di RSUD Landak, Senin (18/4). Foto: Istimewa

Menurutnya, Pemkab Landak akan menanggung biaya pengobatan korban yang masih balita, mengingat kondisi luka memar yang parah.

Tak hanya itu, Karolin juga meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan sampai anak tersebut kembali sehat.

“Luka memarnya sangat serius sehingga perlu penanganan dari pihak RSUD Landak. Apalagi anak ini masih balita," tutur Karolin.

BACA JUGA:  Ancam Bunuh Ibu dan Adik, Pria Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun

Karolin mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak sangat tidak dibenarkan.

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh negara dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur, SM Divonis 15 Tahun Penjara

Saat ini, tambah Karolin, sudah dilakukan penyidikan terhadap tersangka penganiayaan tersebut.

"Kami pemerintah wajib melindungi anak tersebut, mengingat negara juga sudah menjamin dan melindungi mereka," tandas Karolin. (*)

BACA JUGA:  Wujudkan Pontianak Kota Layak Anak Perlu Peran Media Massa

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya