Hindari Denda, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 9 Mei 2022

Hindari Denda, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 9 Mei 2022 - GenPI.co KALBAR
Mobil Samsat Keliling melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Foto: Bapenda Kalbar

GenPI.co Kalbar - Seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya diimbau untuk membayar pajak sebelum Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri.

Pembayaran berlaku untuk wajib pajak yang jatuh tempo pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Pontianak Wilayah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar Edy Gunawan.

BACA JUGA:  Sudah 67 Tahun, Syahman Masih Semangat Jadi Petugas Fardu Kifayah

“Pembayaran paling lambat dilakukan pada 9 Mei 2022. Lewat dari tanggal tersebut, maka akan terkena denda," ujarnya, Selasa (19/4).

Wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo bersamaan dengan tanggal cuti bersama, disarankan untuk membayar pajaknya lebih awal sebelum memasuki libur Panjang.

BACA JUGA:  Operasi Pekat Kapuas Didominasi Kasus Prostitusi

"Sebab pelayanan Samsat diliburkan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Edy.

Pelayanan akan dibuka kembali pada Senin, 9 Mei 2022.

BACA JUGA:  Konsulat Malaysia Gencar Promosikan Pariwisata di Kalbar

Selain pembayaran pajak di loket yang disediakan, pihaknya juga memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahunan secara daring (online).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya