Buku Pokok Pemakaman Permudah Pelaporan Kematian Warga

Buku Pokok Pemakaman Permudah Pelaporan Kematian Warga - GenPI.co KALBAR
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak Erma Suryani. Foto: Prokopim

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Pontianak sudah menyalurkan 100 buku pokok pemakaman ke RT-RT pada 2019.

Memang sebagian RT ada yang melaporkan kembali ke Disdukcapil, namun ada pula yang masih belum menyampaikan.

Kemudian pada 2022, pihaknya mencetak kembali Buku Pokok Pemakaman dan didistribusikan kepada yayasan pemakaman, termasuk Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang membawahi rumah sakit-rumah sakit.

BACA JUGA:  Buku Pokok Pemakaman, Permudah RT-Yayasan Laporkan Kematian

"Ketika ada warga yang meninggal di rumah sakit, kami berharap rumah sakit mengisi buku pokok pemakaman sebagai laporan ke Disdukcapil Kota Pontianak," tutur Erma.

Selain itu, pada 25 Mei 2022, Buku Pokok Pemakaman kembali didistribusikan kepada 29 kelurahan.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kubu Raya Terbitkan 2.030 KIA pada 2022

Pendistribusian itu secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono

bersamaan dengan peluncuran mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

BACA JUGA:  Disdukcapil Kubu Raya Buka Posko Layanan Adminduk di Perumnas IV

Menurut Erma, dari buku pokok pemakaman yang sudah didistribusikan kepada yayasan maupun lurah, sudah banyak yang melaporkan ke Disdukcapil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya