Disdukcapil Kubu Raya Terbitkan 2.030 KIA pada 2022

Disdukcapil Kubu Raya Terbitkan 2.030 KIA pada 2022 - GenPI.co KALBAR
Kepala Disdikcapil Kubu Raya Nurmarini Mochtar. Foto: Istimewa

GenPI.co Kalbar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya berupaya mempercepat kepemilikan administrasi kependudukan.

Salah satunya melalui satuan pendidikan dengan sistem 'kepung bakul' (berkolaborasi) bersama Disdikbud Kalbar, Disdikbud Kubu Raya, dan Kementerian Agama Kubu Raya.

"Langkah ini bagian dari bentuk dukungan bagi Pemkab Kubu Raya dalam menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA),” ujar Kepala Disdikcapil Kubu Raya Nurmarini Mochtar, Selasa (10/5).

BACA JUGA:  Kubu Raya Kepong Bakol Percepat Layanan Lewat Smart Governance

Menurutnya, inovasi tersebut bagian dari tindak lanjut Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2022.

Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui Satuan Pendidikan merupakan suatu terobosan dari Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA:  Biar Makin Cuan, UMKM Kubu Raya Didorong Dagang Digital

Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan.

Nurmarini menambahkan, dalam regulasi tersebut setiap peserta didik sudah harus memiliki empat dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Program Seledri Bawa Kubu Raya Juara Pertama Sivablik 2022

Di antaranya Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya