Buku Pokok Pemakaman Permudah Pelaporan Kematian Warga

Buku Pokok Pemakaman Permudah Pelaporan Kematian Warga - GenPI.co KALBAR
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak Erma Suryani. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Disdukcapil Kota Pontianak telah mendistribusikan Buku Pokok Pemakaman kepada kelurahan, yayasan pemakaman, Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang menaungi rumah sakit-rumah sakit hingga ke RT.

Buku pokok pemakaman merupakan pelaporan tentang peristiwa penting kematian yang dialami oleh warga.

Buku pokok pemakaman ini upaya Disdukcapil dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelaporan dan penerbitan akta kematian di Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Buku Pokok Pemakaman, Permudah RT-Yayasan Laporkan Kematian

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menerangkan, Buku Pokok Pemakaman sangat penting.

Pasalnya, di dalam buku tersebut tercatat pelaporan peristiwa penting, yakni berkaitan meninggalnya seseorang sehingga akan berpengaruh terhadap database kependudukan.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kubu Raya Terbitkan 2.030 KIA pada 2022

Dari data konsolidasi secara berkala berkaitan dengan bertambah atau berkurangnya penduduk dalam suatu wilayah ditentukan oleh kepindahan, kedatangan, lahir, dan kematian.

"Kalau masyarakat disiplin menyampaikan laporan data kematian, tentu ini berdampak pada database kependudukan di Kota Pontianak sehingga menjamin akurasi data tersebut," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9).

BACA JUGA:  Disdukcapil Kubu Raya Buka Posko Layanan Adminduk di Perumnas IV

Pada pelaksanaan program Buku Pokok Pemakaman, pihaknya melakukan evaluasi terhadap pencatatan atau pelaporan peristiwa kematian warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya