Kendaraan Perusahaan Perkebunan Tak Bayar PKB, Total Tunggakan Rp 26 M

Kendaraan Perusahaan Perkebunan Tak Bayar PKB, Total Tunggakan Rp 26 M - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi kendaraan milik perusahaan perkebunan. Foto: ANTARA/Dedi

GenPI.co Kalbar - Ada 5.722 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan di Kalbar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai tunggakan sebesar Rp 26.801.773.500.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar Ignasius IK, di Pontianak, Kamis (15/9).

Menurutnya, jumlah tersebut diketahui berdasarkan data rekapitulasi tunggakan PKB hingga 2022 dari Bapenda Kalbar.

BACA JUGA:  Siap-siap, Pengusaha di Kalbar Tak Bayar Pajak Bakal Diproses Hukum

“Untuk perusahaan perkebunan, dapat dijabarkan bahwa dari 286 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 5.722 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp 26.801.773.500," paparnya.

Berikutnya untuk perusahaan pertambangan, dari 72 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota, ada 765 unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp 6.350.619.800.

BACA JUGA:  Dongkrak Pajak Sarang Burung Walet, Kubu Raya Gandeng Bandara Supadio

"Dengan demikian, total tunggakan PKB yang masih harus direalisasikan pada sektor perkebunan dan pertambangan adalah sebesar Rp 33.152.393.300," kata Ignasius.

Bagi seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Kalbar yang belum mendaftarkan perusahaannya kepada Bapenda Kalbar, pihaknya menegaskan agar segera mendaftarkan diri ke UPT PPD Bapenda Kalbar.

BACA JUGA:  Pajak Restoran dan Hiburan Meningkat, Lugito: Ekonomi Membaik

Ignasius juga mengingatkan kepada setiap perusahaan yang ada di Kalbar untuk taat dalam pembayaran pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya