GenPI.co Kalbar - Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2023 Pemkot Pontianak telah masuk ke tahap asistensi.
Tim Asistensi diharapkan bisa mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, tim asistensi terdiri dari Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pontianak Hidayati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Trisna Ibrahim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Iwan Amriady.
BACA JUGA: Genjot PAD, Pemkot Pontianak Berencana Bentuk BUMD Baru
Kemudian Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Aswin Djafar dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan SDM Kusyairi.
“Kami berharap segala pedoman diikuti dan setiap jenis yang sama, nomenklatur yang sama harus diperlakukan sama. Jangan sampai berbeda,” pesan Sekda Kota Pontianak Mulyadi, Senin (12/9).
BACA JUGA: Pemkot Pontianak Susun Rencana Mitigasi Perubahan Iklim
Tak kalah penting, Mulyadi mengimbau untuk menekankan skala prioritas pada penyusunan RKA-SKPD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Dia menekankan, efisiensi RKA-SKPD menjadi satu di antara kunci tercapainya kinerja aparatur dengan baik.
BACA JUGA: Pemkot Sederhanakan Nama Domain Website Jadi www.pontianak.go.id
Terlebih dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) memiliki esensi efisiensi kinerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News