Pelanggaran Ketenagakerjaan, Lima Perusahaan Disanksi Pengadilan

Pelanggaran Ketenagakerjaan, Lima Perusahaan Disanksi Pengadilan - GenPI.co KALBAR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Manto. Foto: ANTARA/Rendra Oxtora

GenPI.co Kalbar - Lima perusahaan di Kabupaten Bengkayang dijatuhi sanksi berupa denda oleh Pengadilan Negeri Bengkayang.

Kelima perusahaan tersebut diketahui melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Kalbar Manto mengungkapkan, perusahaan didenda karena tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

BACA JUGA:  Wujudkan Bengkayang Terang, Tiga Desa Perbatasan Dialiri Listrik

"Menggunakan pesawat uap tanpa izin dan tidak membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)," ujarnya, Minggu (19/6).

Lima perusahaan yang dimaksud, yakni PT CP 1, PT WDBP 2, PT WDBP PKS 4, PT LL PKS, dan PT LL 1.

BACA JUGA:  Kejari Bengkayang Buru Tersangka Penyimpanan Hasil Retribusi RSUD

Menurut Manto, denda ditetapkan pada peradilan yang dilaksanakan 16 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Bengkayang.

Penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya Repressive Justitia, yaitu upaya paksa melalui Lembaga Pengadilan.

BACA JUGA:  Bengkayang Salurkan 100 persen Dana Desa Tahap Pertama

Upaya dilakukan dengan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya