Aktivitas PT BGP Diduga Ilegal, Dewan: Bisa Digugat Secara Perdata

Aktivitas PT BGP Diduga Ilegal, Dewan: Bisa Digugat Secara Perdata - GenPI.co KALBAR
Suasana rapat kerja bersama OPD, Syahbandar, Polsek Simpang Hilir Simpang Hilir, Airud Teluk Melano, Angkatan Laut Teluk Melano, agensi angkutan, dan tokoh masyarakat, di DPRD Kayong Utara, Rabu (24/8

Oleh sebab itu, berbagai pelanggaran PT BGP bisa diakumulasikan dengan pembayaran atau denda, lalu persoalan bisa diperdatakan.

Abdul Rahman juga meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait, bisa mengambil langkah hukum kepada pihak perusahaan bauksit itu.

Pasalnya, salah satu poin permasalahan pembangunan Tersus, yakni adanya dugaan pencaplokan lahan.

BACA JUGA:  Polemik PT BGP, 2 Tugboat Diduga Belum Kantongi Izin Berlayar

Pembangunan Tersus PT BGP diklaim masuk ke Desa Kampar Sebemban, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

"Ini sebagai efek jera bagi pengusaha-pengusaha yang lain, selain masih banyaknya persoalan-persoalan di komisi kami yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang investasi di Kabupaten Kayong Utara," tutup Kader PKS itu. (ant)

BACA JUGA:  4 Perusahaan Bakal Perbaiki Jalan dan Jembatan Pelang-Batu Tajam

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya