
GenPI.co Kalbar - Pemerintah Indonesia telah merampungkan data tutupan kelapa sawit secara nasional melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019.
Berdasarkan analisis Sustainable Innovative Research (SIAR) pada 2022, Kabupaten Kubu Raya memiliki tutupan sawit seluas 198.714 hektare.
Dari luasan tersebut, analisis lebih lanjut menunjukkan potensi indikatif kelapa sawit swadaya seluas 14.744 hektare berada di luar perizinan, kawasan hutan, dan pola industri.
BACA JUGA: Sutarmidji Siap Perjuangkan Petani Sawit dan Tingkatkan Harga TBS
Artinya, Kabupaten Kubu Raya memiliki potensi pekebun swadaya yang signifikan dan memiliki peran penting dalam rantai pasok kelapa sawit di level kabupaten hingga nasional.
Namun, ketiadaan data by name, by address menyebabkan sulitnya memantau ekspansi, pengembangan, dan pengelolaan kebun oleh petani swadaya.
BACA JUGA: Dadi Sunarya Komitmen Perjuangkan Petani Sawit Kabupaten Melawi
Oleh sebab itu, Surat Tanda Daftar Budidaya tanaman (STD-B) merupakan instrumen penting dalam tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia.
STD-B juga bagian dari upaya untuk pendataan dan pemetaan kepemilikan kebun sawit rakyat swadaya.
BACA JUGA: Harga TBS Anjlok, Petani Sawit Seruduk Kantor Gubernur Kalbar
Direktur Eksekutif SIAR Erlangga Rezky Ananta, merinci lokasi pilot implementasi program pengembangan perkebunan sawit rakyat secara terukur berada di Desa Mega Timur Kecamatan Ambawang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News