GenPI.co Kalbar - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk membutuhkan dukungan riil regulasi visa bagi pekerja migran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PLBN Aruk Purwanto saat kunjungan Komisi IX DPR RI ke PLBN Aruk, di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Seperti diketahui, Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Sudah 5 Tahun, PLBN Aruk Belum Miliki Regulasi Ekspor dan Impor
“Tentu kami stakeholder yang ada di PLBN Aruk ini perlu dukungan yang sifatnya riil," tuturnya, Selasa (9/8).
Menurut Purwanto, pihaknya menginginkan adanya regulasi yang mengatur soal visa kerja.
BACA JUGA: Soal Inpres Perbatasan, Kades Sendoyan: Terima Kasih Presiden
Pasalnya, Malaysia, tujuan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu negara yang dimasukkan dalam list exit in tripoin untuk PMI.
"Selama ini di ASEAN, Malaysia tidak termasuk dan ini yang menjadi kendala bagi kami, terutama bagi PMI yang ingin bekerja di Malaysia,” terang Purwanto.
BACA JUGA: Selesai Dibui, 3 WN Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Aruk
Dengan adanya regulasi visa kerja, PMI yang masuk ke Malaysia bisa diurus secara legal dan diakui saat bekerja di Malaysia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News