Selesai Dibui, 3 WN Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Aruk

Selesai Dibui, 3 WN Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Aruk - GenPI.co KALBAR
Kantor Imigrasi Sambas mendeportasi tiga WNA Malaysia melalui PLBN Aruk. Foto: ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar

GenPI.co Kalbar - Tiga warga negara (WN) Malaysia yang telah menyelesaikan masa tahanan di Rutan Sambas, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas lewat PLBN Aruk.

Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar Zulkarnain Mansyur menjelaskan, ketiga WN Malaysia itu dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanan 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, mereka membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan

BACA JUGA:  Sudah 5 Tahun, PLBN Aruk Belum Miliki Regulasi Ekspor dan Impor

"Ketiga orang WN asal Malaysia tersebut, yakni Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen, dan Freddie Casper Anak Zuhamy," ujarnya, Sabtu (4/6).

Deportasi ini merupakan tindakan administratif sesuai Pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  KJRI Kuching Harap Lalu Lintas Barang Dibuka di Semua PLBN

Ketiga orang WNA asal Malaysia itu, sebelumnya melakukan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada 12 Januari 2021, ketiganya masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan.

BACA JUGA:  Petakan Jalur Darat Rawan Kecelakaan, Kapolda Sowan ke PLBN Aruk

Ketiga WN Malaysia tersebut dibawa ke Pos Koki Pamtas 642/KPS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya