Sudah 5 Tahun, PLBN Aruk Belum Miliki Regulasi Ekspor dan Impor

Sudah 5 Tahun, PLBN Aruk Belum Miliki Regulasi Ekspor dan Impor - GenPI.co KALBAR
Bupati Sambas Satono. Foto: ANTARA/Imbran

GenPI.co Kalbar - Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk diharapkan bisa mengangkat ekonomi masyarakat perbatasan, terutama pada masa covid-19.

Pasalnya, pemerintah pusat mengeluarkan regulasi atau petunjuk mengenai ekspor dan impor di batas negeri itu.

Bupati Sambas Satono mengatakan bahwa Presiden Jokowi berpesan agar PLBN tidak sekadar jadi tempat perlintasan orang.

BACA JUGA:  Satono: Jika Tim Seleksi Hanya Formalitas Artinya Tidak Maju

PLBN bisa dimanfaatkan sebagai pintu ekspor dan impor.

“Tapi sampai sekarang belum ada, bagaimana cara ekspor impor ini," tuturnya, Senin (11/4).

BACA JUGA:  Bukit Semugang Siap Jadi Tuan Rumah Festival Danau Sentarum 2022

Padahal, Kabupaten Sambas memiliki potensi pertanian yang besar.

Potensi tersebut bisa dijadikan komoditas ekspor ke Malaysia.

“Jika arus lalu lintas ekspor dan impor di PLBN lancar, sudah pasti masyarakat perbatasan akan sejahtera, terutama para petani,” ungkap Satono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya