“Jadi regulasi yang kami maksudkan itu untuk dapat melindungi para PMI yang bekerja di sana,” ungkap Purwanto.
Dia menilai, pengiriman PMI bekerja ke Sarawak, Malaysia semestinya dilakukan oleh BP3MI yang bisa mengupayakan kemudahan dalam kepengurusan visa kerja.
Purwanto mengatakan, banyak PMI yang tidak memiliki visa kerja saat bekerja di Malaysia.
BACA JUGA: Sudah 5 Tahun, PLBN Aruk Belum Miliki Regulasi Ekspor dan Impor
Oleh sebab itu, dia mengajak para pihak bersama-sama mencari solusi permasalahan tersebut.
“Supaya dengan adanya visa kerja bagi para PMI itu, pasti terlindungi termasuk terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Purwanto. (ant)
BACA JUGA: Soal Inpres Perbatasan, Kades Sendoyan: Terima Kasih Presiden
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News