GenPI.co Kalbar - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar bersama KJRI Kuching membantu memulangkan seorang anak WNI berusia 4 tahun asal Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kepala BP3MI Kalbar Fadzar Allimin menyampaikan, anak itu difasilitasi kepulangannya atau repatriasi bersama 4 WNI lainnya melalui PLBN Entikong.
“Anak itu dipulangkan karena orang tuanya berkasus hukum di Miri, Sarawak, Malaysia," tutur Fadzar di Pontianak, Rabu (3/7).
BACA JUGA: Demi PMI, KJRI Kuching Tuntut Majikan Malaysia Bayar Gaji
Sebelumnya, anak tersebut terlantar di Miri, Sarawak dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Sementara ibunya telah meninggal dunia di Kuala Baram, Miri pada 23 Juni 2022.
BACA JUGA: 286 PMIB Dipulangkan, WNI Diminta Tak Mudah Terpikat Gaji Tinggi
"Ibu dari anak ini meninggal dunia karena diduga telah dibunuh oleh ayah anak tersebut, sehingga ayah anak ini ditangkap oleh pihak kepolisian Miri," terang Fadzar.
Karena tidak memiliki keluarga, maka
BACA JUGA: 59 PMI Bermasalah Dipulangkan Lewat PLBN Entikong
BP3MI kemudian melakukan pendampingan terhadap anak tersebut karena tidak memiliki keluarga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News