59 PMI Bermasalah Dipulangkan Lewat PLBN Entikong

59 PMI Bermasalah Dipulangkan Lewat PLBN Entikong - GenPI.co KALBAR
KJRI Kuching membantu Pemerintah Sarawak, Malaysia memulangkan PMIB ke tanah air lewat PLNB Entikong, Kabupaten Sanggau. Foto: ANTARA/HO-KJRI Kuching

GenPI.co Kalbar - 59 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dipulangkan ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

Pemulangan itu atas kerja sama Pemerintah Sarawak, Malaysia dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching.

Kepala KJRI Kuching Raden Sigit Witjaksono menuturkan, total ada 59 orang PMIB yang dipulangkan.

BACA JUGA:  Sowan ke PLBN Badau, KJRI Kuching: Sudah Siap Dibuka

“56 di antaranya dideportasi oleh Imigrasi Malaysia, yang juga kami bantu pemulangannya melalui PLBN Entikong," ujarnya, Jumat (24/6).

Tiga di antaranya yakni Juliana (45) perempuan asal Kabupaten Mempawah beserta dua anaknya, Ade Kurrhamadan (18) dan Kheisyah Anindia Pramudita (7).

BACA JUGA:  Selesai Dibui, 3 WN Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Aruk

"Ketiga orang ini pada 16 Juni 2022 ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia Sarawak karena tidak memiliki izin tinggal yang sah,” terang Sigit.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Malaysia meminta bantuan KJRI Kuching untuk dapat membantu kepulangan mereka ke Indonesia, atas pertimbangan kemanusiaan.

BACA JUGA:  KJRI Kuching Harap Lalu Lintas Barang Dibuka di Semua PLBN

Langkah itu dilakukan setelah mendapatkan surat perjalanan pulang dari Imigrasi Malaysia, di Sarawak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya