
GenPI.co Kalbar - Imigrasi Malaysia bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak memulangkan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).
Total ada 286 orang yang dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
279 PMIB dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak dan tujuh orang lainnya direpatriasi oleh KJRI Kuching Sarawak.
BACA JUGA: Dibuka Terbatas, Lonjakan Pelintas di PLBN Badau Diantisipasi
Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah mengatakan pemulangan 286 orang PMI bermasalah itu terbagi atas dua gelombang, yakni pagi dan siang
Ada 122 orang yang dipulangkan pada gelombang pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA: Pulang ke Indonesia, Pekerja Wajib Daftarkan IMEI Handphone
Mereka merupakan tahanan Imigresen Depo Bekenu Miri, ditambah lima orang yang direpatriasi oleh KJRI Kuching.
"Disusul dengan kedatangan pada siang hari sebanyak 157 PMI bermasalah ditambah dua orang yang direpatriasi," ungkap Budimansyah, di Entikong, Kamis (28/4).
BACA JUGA: Setiap Hari, 200 Orang Pulang dari Malaysia ke Indonesia
Ia mengungkapkan para PMIB yang dideportasi, sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Malaysia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News