BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Temuan Rp 119 Juta

BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Temuan Rp 119 Juta - GenPI.co KALBAR
Kepala BBPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah menunjukkan hasil penertiban berupa kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Foto: ANTARA/HO-Jessica HW

Ada empat sarana distribusi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan temuan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya dalam penertiban pasar.

Selain itu, ditemukan juga kosmetik kedaluwarsa. Total temuan tersebut mencapai Rp 119 juta.

“Dari delapan sarana yang diperiksa, kami mendapatkan sebanyak 57 item (6.999 pcs), yang terdiri dari kosmetik ilegal (35 item) atau sebanyak 6.805 pcs,” terang Fauzi.

BACA JUGA:  Temukan Barang Kedaluwarsa, Wahyu: Masyarakat Harus Teliti

Sementara kosmetik kedaluwarsa (21 item) atau sebanyak 159 pcs dan TMK label (1 item) atau sebanyak 35 pcs.

Fauzi menerangkan, jenis kosmetik ilegal tersebut, yakni rias wajah dan perawatan wajah (make up pallet, pembersih wajah), masker wajah, rias bibir (lip color), dan rias kuku.

BACA JUGA:  Antisipasi Barang Kedaluwarsa, Pusat Perbelanjaan Disidak

Produk untuk perawatan badan dan atau tangan (body serum), untuk rambut (hair color, minyak rambut), dan rias mata (eye liner, maskara).

“Terhadap sarana tidak memenuhi ketentuan itu kami berikan sanksi administratif berupa surat peringatan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pedagang Masih Jual Barang kedaluwarsa, Siap-siap Kena Sanksi

Sementara untuk produk tanpa izin edar dilakukan pemusnahan dan untuk produk kedaluwarsa diminta untuk dilakukan proses retur. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya