
GenPI.co Kalbar - Masih banyak ditemukan pelaku usaha menjual barang tidak layak bahkan kedaluwarsa, saat sidak menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Para pelaku usaha harus lebih memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen agar tidak membahayakan konsumen.
Alasan itu pula yang mendorong Pemkab Kapuas Hulu menyosialisasikan Perda Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA: Temukan Barang Kedaluwarsa, Wahyu: Masyarakat Harus Teliti
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengatakan bahwa saat ini, masih bersifat pembinaan kepada pelaku usaha.
“Namun ke depannya jika ditemukan lagi pelanggaran saat sidak, maka kami akan terapkan peraturan," tuturnya di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Hindari Denda, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 9 Mei 2022
Ia mengimbau agar tercipta saling ketergantungan antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam perputaran roda perekonomian.
"Pedagang jangan egois. Jangan hanya mencari keuntungan tetapi tidak berkah, ikuti aturan pemerintah," ujar Wahyu.
BACA JUGA: Tak Tanggung-tanggung, 4 Ton Telur Disediakan dalam Bazar Pangan
Ke depan, para pelaku usaha diminta tidak lagi menjual barang-barang kedaluwarsa, produk tidak jelas, kemasan rusak, dan tidak layak konsumsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News