Ada Permainan Pengepul, PAD Sarang Burung Walet Belum Optimal

Ada Permainan Pengepul, PAD Sarang Burung Walet Belum Optimal - GenPI.co KALBAR
Sekda Kubu Raya Yusran Anizam. Foto: ANTARA/Rendra Oxtora

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penelusuran dari pajak tersebut agar Kubu Raya bisa mendapat kontribusi lebih dari sektor sarang burung walet.

"Pajak sarang burung walet ini merupakan satu di antara 11 jenis pajak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” sebut Yusran.

Selain itu, ada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet di Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA:  Upaya Dongkrak PAD, Pajak Sarang Burung Walet Belum Capai Target

Selama ini, kata Yusran, pajak sarang burung walet sudah berjalan tetapi belum maksimal.

Pihaknya mengajak lintas instansi, termasuk pihak-pihak lain dan pimpinan DPRD Kubu Raya agar menyepakati peningkatan optimalisasi pajak sarang burung walet.

BACA JUGA:  Sarang Walet Jadi Tulang Punggung, Pajak di Bawah 25 Persen

Salah satu langkah yang dilakukan, yakni Pemkab Kubu Raya telah menjalin kerja sama dengan semua pihak termasuk kepada Regulated Agent (RA) di Bandara Internasional Supadio dan paguyuban pengusaha sarang burung walet.

Sayangnya, berdasarkan keterangan dari RA di Bandara Supadio, pengiriman via bandara yang masuk dalam data, dilakukan dalam skala kecil.

BACA JUGA:  Dongkrak Pendapatan, Pemkot Genjot Pajak Warkop hingga Parkir

"Informasi yang kami dapat, kemungkinan ekspor ini dilakukan secara terpisah oleh para pengepul untuk menghindari pajak," tandas Yusran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya