Pelaku Usaha dan Masyarakat Sintang Didorong Daftarkan HKI

Pelaku Usaha dan Masyarakat Sintang Didorong Daftarkan HKI - GenPI.co KALBAR
Bupati Sintang Jarot Winarno menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kamis (21/7). Foto: Prokopim Pemkab Sintang

“Contohnya kue semprong, lontong sayur kasturi, kopi kelam robusta yang saya tanam. Banyak guru-guru kita yang menghasilkan buku-buku. Belum juga didaftarkan,” papar Jarot Winarno.

Dia berharap, perjanjian kerja sama tersebut bisa menyadarkan masyarakat bahwa hak kekayaan intelektual harus dijaga.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhayan menjelaskan, hak kekayaan intelektual wajib dipahami dengan baik.

BACA JUGA:  Pesan Mendunia, Lagu Ciptaan Bupati Muda Resmi Punya Hak Cipta

“Kami terus memberikan motivasi kepada pelaku usaha dan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk mendaftarkan hasil pola pikir manusia dalam bentuk hak cipta,” tuturnya.

Setelah didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham Kalbar di Pontianak, barulah kemudian mendapatkan catatan dan sertifikat dari Kemenkumham Indonesia.

BACA JUGA:  ASN Sintang Bakal Diwajibkan Pakai Baju Motif Tenun Ikat

“Kami ingin ada sinergisitas dengan seluruh jajaran Pemkab Sintang untuk mendorong masyarakat mau dan paham mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” ujar Muhayan.

Selanjutnya, tinggal bersama-sama mengawasi supaya tidak terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual di tengah masyarakat. (rls)

BACA JUGA:  Keren, Kain Tenun Sidan Bakal ‘Mejeng’ di UNESCO Award

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya