Antisipasi Karhutla, Polsek Sungai Raya Intensifkan Patroli

Antisipasi Karhutla, Polsek Sungai Raya Intensifkan Patroli - GenPI.co KALBAR
Anggota Polsek Sungai Raya melakukan imbauan karhutla di Jalan Parit H Muksin, Desa Sei Raya Dalam dan Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Patroli untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diintensifkan oleh Polsek Sungai Raya.

Menurut Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, seraya berpatroli pihaknya memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar untuk membuka lahan berkebun.

"Patroli kami lakukan di kawasan pertanian warga sambil melakukan sosialisasi pencegahan karhutla di Kecamatan Sungai Raya," tuturnya, Senin (25/7).

BACA JUGA:  Karhutla di 2 Desa, BPBD Ketapang: Kebakaran Disengaja

Dia menyampaikan setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009.

Aturan tentang Lingkungan Hidup itu dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

BACA JUGA:  Tanagupa Cegah Sebaran Api Saat Karhutla dengan Latihan Pemadaman

"Kami meminta masyarakat khususnya di Kecamatan Sungai Raya, mari sama-sama mengantisipasi kejadian karhutla yang dapat merusak keseimbangan alam dan lingkungan," tuturnya.

Charles mengajak masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan pada tahun lalu.

BACA JUGA:  Perusahaan Sawit Komitmen Bantu Pemerintah Tangani Karhutla

Selain itu, tidak menjadikan karhutla sebagai kebiasaan buruk untuk masa depan generasi bangsa dan anak cucu .

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya