Pelaku Usaha dan Masyarakat Sintang Didorong Daftarkan HKI

Pelaku Usaha dan Masyarakat Sintang Didorong Daftarkan HKI - GenPI.co KALBAR
Bupati Sintang Jarot Winarno menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kamis (21/7). Foto: Prokopim Pemkab Sintang

GenPI.co Kalbar - Ada banyak kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang yang belum didaftarkan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalbar.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno saat menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Kamis (21/7).

Oleh sebab itu, dia mengaku senang karena dengan kerja sama tersebut, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Sintang bisa diawasi dan dipantau.

BACA JUGA:  Pesan Mendunia, Lagu Ciptaan Bupati Muda Resmi Punya Hak Cipta

Jarot menilai, kekayaan intelektual sangat penting.

“Contohnya motif kain tenun yang belum didaftarkan. Bukunya sudah dibuat tebal, namun belum didaftarkan secara hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA:  ASN Sintang Bakal Diwajibkan Pakai Baju Motif Tenun Ikat

Akibatnya, motif tersebut kini sudah ada yang diambil oleh daerah lain.

“Tetapi kita tidak bisa komplain karena belum didaftarkan sebagai kekayaan intelektual Kabupaten Sintang,” terang Jarot.

BACA JUGA:  Keren, Kain Tenun Sidan Bakal ‘Mejeng’ di UNESCO Award

Selain itu, kata dia, ada banyak lagi produk lain, seperti produk kuliner khas Sintang yang belum didaftarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya