
GenPI.co Kalbar - Satu di antara 55 orang bakal calon kepala desa di Kabupaten Kayong Utara tidak mengikuti seleksi tambahan tertulis di Pendopo Bupati Kayong Utara.
“Dari 55 orang itu tidak hadir satu dari Teluk Batang Utara. Jadi, sisa 54 orang,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas SP3APMD Kayong Utara Irwan, Selasa (26/7).
Ada beberapa penilaian berdasarkan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 04 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
BACA JUGA: Soal Pilkades, Camat Sukadana: Perangkat Desa Mesti Netral
Bobot nilai dari tes tertulis mencapai 35 persen, pengalaman bekerja di pemerintahan ditetapkan dengan bobot 15 persen.
Selanjutnya, tingkat pendidikan 30 persen dan usia memiliki bobot 20 persen.
BACA JUGA: Pilkades Serentak, Pemuda-Tokoh Agama Diminta Sejukkan Suasana
"Setelah hari ini, dilakukan tes tambahan. Kami tetapkan ranking yang masuk lima besar,” tutur Irwan.
Kemudian, disampaikan ke panitia desa untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa yang berhak untuk dipilih.
BACA JUGA: Berikut Daftar 27 Desa yang Ikut Pilkades di Kayong Utara
Diketahui, seleksi tambahan tersebut bekerja sama dengan Universitas OSO Pontianak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News