
"Antara wajib pajak dan petugas pajak, digunakan alat bantu. Saya harap akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak," ungkapnya.
Dia juga meminta dukungan banyak pihak agar setelah diluncurkannya ePonti, implementesi di lapangan langsung terlaksana.
"Terima kasih pula kepada OPD yang mengampu bidang keuangan di luar BKD," pungkas Amirullah.
BACA JUGA: Tunggakan Pajak Mobil Capai Rp 700 Juta, Petugas Jemput Bola
ePonti merupakan aplikasi berbasis website yang bisa diakses dengan alamat http://eponti.pontianakkota.go.id/.
Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login.
BACA JUGA: Dongkrak Pendapatan, Pemkot Genjot Pajak Warkop hingga Parkir
Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui virtual account, QRIS, dan billing ID. (rls)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News