Heri Tantang Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Perbatasan

Heri Tantang Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Perbatasan - GenPI.co KALBAR
Heri Jambri mendampingi sejumlah kepala desa di Kecamatan Ketungau Hulu menghadiri mediasi dengan PT PLJ di Distanbun Kabupaten Sintang. Foto: ANTARA/Ho

Heri menyebutkan alasannya menyebut oknum yang bersangkutan sebagai mafia tanah.

“Karena masyarakat tidak menyerahkan tanah, tapi perusahaan bisa mendapat alas hak HGU? Nah, di sini jelas terjadi maladministrasi,” terang Heri jambri.

Saat ini, kata Heri, masyarakat dan kepala desa tidak mengetahui bahwa lahan mereka masuk HGU PT PLJ.

BACA JUGA:  Cornelis: BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah Masyarakat

Oleh sebab itu, pihaknya akan menggugat pemerintah khususnya BPN.

Berdasarkan hasil mediasi, inti dari permasalahan yang terjadi, yakni Koperasi Lintang Batas mengajukan sertifikat hak milik atas lahan plasma dengan PT PLJ.

BACA JUGA:  Tanah Warga Tetiba Masuk HGU, Dewan: Kejahatan Terstruktur BPN

Pasalnya, dalam perjanjian awal, ada 30 persen lahan plasma yang tidak dibayar perusahaan untuk petani.
Sementara 70 persen untuk lahan inti untuk HGU.

“Masalahnya perusahaan memaksa supaya kami memakai HGU. Makanya kami tolak. Kami kemudian mengajukan sertifikat hak milik dan telah terbit,” papar Heri.

BACA JUGA:  Konflik SHGU Versi BPN, Kementerian ATR/BPN Beri Surat Imbauan

Namun, sertifikat masyarakat digugat ke PTUN oleh perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya