Tanah Warga Tetiba Masuk HGU, Dewan: Kejahatan Terstruktur BPN

Tanah Warga Tetiba Masuk HGU, Dewan: Kejahatan Terstruktur BPN - GenPI.co KALBAR
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri. Foto: ANTARA/Ho

GenPI.co Kalbar - Ada banyak tanah milik warga daerah perbatasan di Kabupaten Sintang yang tiba-tiba masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Padahal, warga merasa tidak pernah menyerahkan tanahnya pada perusahaan.

“Tidak ada proses pembebasan tanah warga, tiba-tiba banyak tanah warga di perbatasan yang masuk HGU,” kata Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri, Selasa (5/7).

BACA JUGA:  Konflik SHGU Versi BPN, Kementerian ATR/BPN Beri Surat Imbauan

Akibat kejadian ini, program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di perbatasan tidak berjalan dengan baik.

Semestinya, program tersebut bisa membantu warga perbatasan untuk mengurus tanah, malah terhambat karena lahan warga masuk HGU perusahaan perkebunan.

BACA JUGA:  Kontra Peta SHGU Horizontal BGA Grup, 12 Kades Tagih Janji BPN

"Hampir di semua desa di jalur Ketungau, mendapatkan hambatan dalam membuat sertifikat tanah,” terang Heri.

Menurutnya, kondisi tersebut sebagai kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:  Jalan Ketungau Rusak Parah, Perusahaan Diminta Bantu Perbaiki

Pasalnya, BPN menerbitkan HGU yang tidak memiliki dasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya