
GenPI.co Kalbar - Penyelundupan 12.563 botol minuman keras (miras) golongan C dan 49.964 bungkus rokok ilegal asal Singapura digagalkan oleh Lantamal XII Pontianak dan Bea Cukai Kalbar.
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto mengungkapkan, miras dan rokok ilegal itu berasal dari Singapura dengan tujuan Kalbar, tepatnya Kabupaten Mempawah.
Miras dan rokok yang dimasukkan lewat jalur laut itu, tidak dilengkapi pita cukai sehingga masuk secara ilegal.
BACA JUGA: Masyarakat Keluhkan Pedagang Nakal, Jual Miras Tanpa Izin
"Barang-barang ilegal asal Singapura itu diangkut dari Singapura menggunakan kapal motor," tuturnya di Pontianak, Selasa (12/7).
Pengungkapan berawal saat pihak Lantamal XII mendapat informasi akan ada penyelundupan miras dan rokok secara ilegal dalam jumlah besar dari Singapura.
BACA JUGA: Penyelundupan Puluhan TKI Ilegal Lewat Kebun Sawit, Ada 7 Balita
Setelah mendapat informasi, kemudian dilakukan pengintaian.
“Dan ternyata benar, ada kapal motor (KM) yang mencurigakan melewati perairan Kepulauan Riau,” ujar Suharto.
BACA JUGA: Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan
Saat dikejar, KM tersebut mematikan sistem pemancar radio Very High Frequency (VHF), sehingga pihak Lantamal XII Pontianak kehilangan jejak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News