
Menurut Suharto, kondisi itu membuat pihaknya melakukan pengawasan di beberapa titik atau jalur perairan laut pada 3 Juli 2022.
Di antaranya kawasan perairan Paloh, Sintete Sambas, Selakau, Jungkat Mempawah, dan Kumai.
Pada 4 Juli 2022, pihak Lantamal XII Pontianak mendapat informasi bahwa barang-barang ilegal tersebut sudah mendarat di sekitar daerah Mempawah.
BACA JUGA: Masyarakat Keluhkan Pedagang Nakal, Jual Miras Tanpa Izin
“Sehingga kami melakukan penyisiran di Mempawah dan menemukan barang-barang ilegal tersebut," terang Suharto.
Saat ini, miras dan rokok ilegal sudah diamankan Tim Bea Cukai Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut. (ant)
BACA JUGA: Penyelundupan Puluhan TKI Ilegal Lewat Kebun Sawit, Ada 7 Balita
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News