
GenPI.co Kalbar - Samsat Kubu Raya melaksanakan pelayanan pemungutan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masyarakat pedesaan di Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan yang dimulai di awal semester II 2022 itu, untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajiban.
Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I Edy Gunawan menuturkan, pelayanan Samsat Keliling Pedesaan dilakukan di sejumlah desa, di beberapa kecamatan.
BACA JUGA: TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak, 1 Hotel Kena
Beberapa di antaranya, yakni Kecamatan Terentang, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kubu, dan Kecamatan Teluk Pakedai.
"Khusus Kecamatan Terentang, bertepatan dengan pelaksanaan MTQ VIII tingkat Kabupaten Kubu Raya di Desa Radak 2 pada 1-5 Juli 2022," kata Edy, Senin (4/7).
BACA JUGA: Tunggakan Pajak Mobil Capai Rp 700 Juta, Petugas Jemput Bola
Tidak sekadar memudahkan masyarakat membayar pajak, UPT PPD Pontianak Wilayah I juga memberikan suvenir menarik bagi mereka yang membayar pajak kendaraan.
Misalnya di area stan pameran MTQ VIII tingkat Kabupaten Kubu Raya, disediakan doorprize dan suvenir, seperti cangkir dan payung.
BACA JUGA: Dongkrak Pendapatan, Pemkot Genjot Pajak Warkop hingga Parkir
"Pemberian suvenir dan doorprize juga meningkatkan animo masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,” ungkap Edy.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News