GenPI.co Kalbar - Tempat permainan ketangkasan di Jalan Siam, Kota Pontianak ditutup paksa oleh Satpol PP lantaran tidak mengantongi izin operasional.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, pihaknya sudah dua kali mendatangi tempat permainan ketangkasan tersebut.
Sebelumnya empat hari lalu, dia meminta pihak pengelola untuk melengkapi izin dan menutup sementara tempat usaha.
BACA JUGA: Diskotek Berkedok Resto, Bar Kenzo Diserang Satpol PP
“Namun karena imbauan tidak diindahkan, maka hari ini kami menutup paksa tempat ini," kata Adriana, Senin (4/7).
Selain itu, pihak pengelola juga sudah diminta untuk membuat pernyataan untuk tidak beroperasi sampai izin usaha lengkap.
BACA JUGA: Bandel, Puluhan Gerobak PKL Diangkut Satpol PP Singkawang
Jika melanggar, bakal dikenakan denda paksa karena pelanggaran membuka tanpa izin.
“Ternyata, mereka tetap buka dan terpaksa kami segel," ungkap Adriana.
BACA JUGA: Penjualan Minol Tanpa Izin Jadi Sorotan, Siap-siap Ditindak
Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Perizinan Wilayah I Kalbar Idriyanto menyampaikan, tempat permainan ketangkasan melanggar izin sertifikat standar operasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News