Batal Edarkan ke Surabaya, Pengedar 1 Kg Sabu Ditangkap Polresta

Batal Edarkan ke Surabaya, Pengedar 1 Kg Sabu Ditangkap Polresta - GenPI.co KALBAR
Barang bukti sabu yang diamankan dari seorang pengedar berinisial Arm, saat melakukan transaksi di depan Supermarket Ligo Mitra, Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Pontianak

GenPI.co Kalbar - Personel Satnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu-sabu berinisial Arm.

Kapolresta Pontianak Andi Herindra mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka melakukan transaksi dengan barang bukti sebanyak satu kilogram.

Menurutnya, pihaknya menyita sebanyak 10 plastik transparan ukuran besar barang yang berisi sabu-sabu dengan total seberat satu kilogram.

BACA JUGA:  Sosialisasi P4GN, Mulyadi: Jaga Diri dan Keluarga dari Narkoba

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa paket narkotika,” tutur Andi, Selasa (21/6).

Setelahnya, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Arm di depan Supermarket Ligo Mitra, Jalan Gajah Mada.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan

Tersangka Arm mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang akan diedarkan kembali di daerah Surabaya, Jawa Timur.

Akibatnya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 3 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Dokter Terancam 20 Tahun Penjara

Andi Herindra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyatakan perang melawan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya