
GenPI.co Kalbar - Barang bukti 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan mesin insinerator oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar.
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar Ade Yana Supriyana menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan berawal pada 31 Mei 2022.
BACA JUGA: Sosialisasi P4GN, Mulyadi: Jaga Diri dan Keluarga dari Narkoba
Saat itu, petugas Satgas Pamtas Batalion 645 TNI AD menerima laporan ada seseorang yang akan melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
"Begitu mendapat informasi, maka petugas Pamtas Batalion 645 TNI AD melakukan pengintaian,” ungkapnya, Kamis (16/6).
BACA JUGA: Kejahatan Selama Mei 2022, Kasus Narkoba Paling Menonjol
Menurutnya, pihak petugas Satgas Pamtas Batalion 645 TNI AD mengamankan satu orang yang membawa 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu sekitar pukul 13.00 WIB.
Barang haram itu dibawa tersangka berinisial Ik (22) dari daerah Bintulu, Malaysia untuk dibawa masuk ke Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.
BACA JUGA: Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan
Tersangka Ik (22) merupakan salah seorang warga Jalan Bakaru, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News