
"Dari pengakuan tersangka, dia mendapat upah untuk menyelundupkan barang haram itu sebesar Rp 5 juta per kg," katanya.
Menurut Ik, barang haram itu akan dibawa ke Kecamatan Jagoi Babang, tepatnya di kawasan Jembatan Bongko.
Penemuan itu di sebuah warung kopi yang menyuruh warga negara Malaysia atas nama Akong.
BACA JUGA: Sosialisasi P4GN, Mulyadi: Jaga Diri dan Keluarga dari Narkoba
"Untuk proses selanjutnya, tersangka diserahkan ke BNNP Kalbar untuk diproses hukum," terang Ade.
Ade menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 13 kg itu diperkirakan senilai Rp 3,9 miliar.
BACA JUGA: Kejahatan Selama Mei 2022, Kasus Narkoba Paling Menonjol
Nilai itu diestimasikan bisa menyelamatkan masyarakat dari barang haram itu 55 ribu orang. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News