
GenPI.co Kalbar - Tuntutan kepada dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir sedang dipersiapkan oleh JPU Kejari Kapuas Hulu.
Dua terdakwa yang dimaksud, yakni Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan Satriadi sebagai pelaksana pekerjaan.
“Tuntutan akan dibacakan dalam sidang sesuai fakta persidangan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Rabu (15/6).
BACA JUGA: Kasus Terminal Bunut Hilir, Kabag Humas Setda Jadi Tersangka
Sementara itu, untuk terdakwa Gemiti dan Dendi Irawan, hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, pembangunan Terminal Bunut Hilir dilaksanakan pada 2018 dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan
Namun akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 316 juta.
Kejari Kapuas Hulu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Terminal Bunut, Dendi Terima Dana Rp 211 Juta
Keempatnya, yakni Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan Satriadi sebagai pelaksana pekerjaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News