Kasus Terminal Bunut Hilir, JPU Siapkan Tuntutan Dua Terdakwa

Kasus Terminal Bunut Hilir, JPU Siapkan Tuntutan Dua Terdakwa - GenPI.co KALBAR
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Hermanto. Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius

Selanjutnya, Gemiti selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dishub Kapuas Hulu, dan Dendi Irawan selaku pelaksana pekerjaan.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya