Fakta Baru Kasus Terminal Bunut, Dendi Terima Dana Rp 211 Juta

Fakta Baru Kasus Terminal Bunut, Dendi Terima Dana Rp 211 Juta - GenPI.co KALBAR
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto. Foto: ANTARA/HO-Kejari Kapuas Hulu

GenPI.co Kalbar - Terdakwa Dendi Irawan disebut telah menerima uang sebesar Rp 211 juta dalam kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Adi Rahmanto.

"Terdakwa menerima aliran dana Rp 211 juta dari Direktur CV Jaya Abadi dalam pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir," ujarnya, Selasa (24/5).

BACA JUGA:  Kabur dari Rutan, Dendi Beralasan Ingin Bertemu Anak Istri

Menurut Adi, aliran dana tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 24 Mei 2022.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Dendi Irawan dua kali menerima aliran dana dengan cara transfer dari Direktur CV Abadi.

BACA JUGA:  Kabur hingga Viral di Medsos, Pelarian Dendi Menemui Jalan Buntu

Berdasarkan perhitungan ahli, hanya sebagian kecil yang dilakukan penimbunan dengan tinggi timbunan yang tidak sesuai dengan ketebalan tanah yang ditentukan.

"Artinya, terdapat kekurangan volume dalam penimbunan tanah sehingga menimbulkan kerugian negara," terang Adi.

BACA JUGA:  Tertangkap CCTV, Aksi Dendi Kabur dari Rutan Viral di Medsos

Sementara itu, pelaksanaan sidang berikutnya direncanakan pada awal Juni 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya