Lengkapi RTH, Edi: Pemkot Wajib Peliharan dan Rawat Pepohonan

Lengkapi RTH, Edi: Pemkot Wajib Peliharan dan Rawat Pepohonan - GenPI.co KALBAR
Pepohonan yang rindang di sepanjang trotoar Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak menjadi peneduh bagi para pedestrian. Foto: Prokopim

"Misalnya ada pohon tinggi, masyarakat khawatir dan meminta untuk dipangkas,” ujarnya, Sabtu (11/6).

Kemudian akan dilakukan pengecekan di lapangan dan diambil tindakan selanjutnya.

Edi Kamtono menambahkan, dalam menjaga pohon agar tetap tumbuh dengan optimal, maka harus dilakukan perawatan dengan rutin disiram dan bila perlu diberi pupuk.

BACA JUGA:  Tanam 250 Pohon, Mahasiswa Untan Didapuk Jadi Orang Tua Asuh

Dalam menanam pohon, lanjut dia, jangan berpikir hasilnya, tetapi bagaimana pohon itu bisa tumbuh bagus dan subur.

Dia mengakui, masih ada titik-titik lokasi di kota ini yang belum ditanami pohon.

Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya memperbanyak pepohonan di penjuru Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

"Dari 100 orang yang ditanya dengan adanya pohon-pohon, dipastikan 90 persen di antaranya menyatakan lebih nyaman ada pohon,” tutur Edi Kamtono.

Keberadaan pohon-pohon juga melengkapi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pontianak yang sekarang sudah mencapai 36 persen.

BACA JUGA:  GOR Khatulistiwa akan Hadir dengan Jogging Track hingga RTH

Ketersediaan RTH menjadi syarat yang harus dipenuhi sebuah kota. Demikian pula RT dan RW yang memiliki minimal 30 persen RTH. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya