Lengkapi RTH, Edi: Pemkot Wajib Peliharan dan Rawat Pepohonan

Lengkapi RTH, Edi: Pemkot Wajib Peliharan dan Rawat Pepohonan - GenPI.co KALBAR
Pepohonan yang rindang di sepanjang trotoar Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak menjadi peneduh bagi para pedestrian. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Pohon menjadi bagian penting dalam kehidupan. Banyak kegunaan dan manfaat pohon.

Selain memproduksi oksigen, pohon juga menyerap karbondioksida serta gas-gas beracun lain.

Pohon juga berfungsi untuk keindahan dan keasrian lingkungan sehingga membuat siapa pun merasa nyaman.

BACA JUGA:  Tanam 250 Pohon, Mahasiswa Untan Didapuk Jadi Orang Tua Asuh

Oleh sebab itu, mengingat fungsi pohon yang sangat vital bagi makhluk hidup dan lingkungan, maka menjaga dan merawat pohon merupakan upaya yang penting.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemkot Pontianak berkewajiban memelihara dan merawat pohon-pohon tersebut.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

Dia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait supaya rutin memonitor di lapangan terhadap pepohonan yang ada.

Ada beberapa kategori pohon, yakni pohon yang baru ditanam, sedang tumbuh, sudah tinggi, pohon mati, dan pohon dalam kondisi rawan.

BACA JUGA:  GOR Khatulistiwa akan Hadir dengan Jogging Track hingga RTH

Monitoring pepohonan menjadi tugas rutin dinas terkait. Informasi dari masyarakat terkait kondisi pohon-pohon yang ada juga tak kalah pentingnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya