Begitu juga dengan pengelolaan dana BOS tahun 2022 sudah harus menggunakan aplikasi RKAS.
"Makanya kami berusaha memperkuat pendampingan ini dengan memberikan bimtek kepada kepala sekolah,” papar Ayub.
Dengan begitu, tidak ada lagi kepala sekolah yang bingung dalam pengelolaan dana BOS untuk melakukan perencanaan pembelanjaan dan pelaporan.
BACA JUGA: Kepala Sekolah Diminta Tak Main-main dengan Dana BOS
Berdasarkan syarat dari Kemendikbudristek, pencairan dana BOS tahap berikutnya sudah harus menggunakan aplikasi RKAS untuk sistem pelaporan.
"Dalam sistem aplikasi RKAS ini, jika pelaporannya belum masuk, mereka tidak akan mencairkan dana BOS tahap berikutnya," tandas Ayub. (ant)
BACA JUGA: Ciptakan Pendidikan Layak, BEM FKIP Untan Gelar Sekolah Binaan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News