Jadi Komoditas Unggulan, Tapi Jeruk Tak Kebagian Pupuk Subsidi

Jadi Komoditas Unggulan, Tapi Jeruk Tak Kebagian Pupuk Subsidi - GenPI.co KALBAR
Potret penjual jeruk di Kabupaten Sambas. Foto: ANTARA/Dedi

GenPI.co Kalbar - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar bakal mengirim surat ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar Florentinus Anum menyebut, pihaknya memberikan masukan terkait pupuk bersubsidi jeruk yang akan ditiadakan.

Menurutnya, jeruk merupakan komoditas unggulan daerah, komoditas spesifik lokal yang harus tetap menerima alokasi pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:  Jadi Lumbung Padi Kalbar, Sambas Didorong Tetapkan LP2B

“Mengingat luasnya pertanaman jeruk di Kalbar, khususnya di Kabupaten Sambas," katanya, Rabu (8/6).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerima surat dari Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:  Pemda Sambas Komitmen Jaga Petani dan Lahan Pertanian

"Sampai saat ini, kita masih mempedomani Permentan Nomor 41 Tahun 2021 dan Kepmentan Nomor 771 tahun 2021,” tutur Anum.

Permentan tersebut tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:  Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Bupati Sambas Surati Distibutor

Pupuk bersubsidi masih dialokasikan untuk pertanian pertanaman rakyat untuk tanaman pangan padi dan hortikultura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya