Jadi Komoditas Unggulan, Tapi Jeruk Tak Kebagian Pupuk Subsidi

Jadi Komoditas Unggulan, Tapi Jeruk Tak Kebagian Pupuk Subsidi - GenPI.co KALBAR
Potret penjual jeruk di Kabupaten Sambas. Foto: ANTARA/Dedi

“Seperti komoditi jeruk dan perkebunan rakyat dengan syarat masuk ke dalam e'RDKK," ucap Anum.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan mengeluarkan surat rekomendasi terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Surat bernomor B.133.1/SR.320/B.5.2/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022 itu membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:  Jadi Lumbung Padi Kalbar, Sambas Didorong Tetapkan LP2B

Komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi, yakni padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.

Sementara untuk komoditas jeruk, tidak termasuk. (ant)

BACA JUGA:  Pemda Sambas Komitmen Jaga Petani dan Lahan Pertanian

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya