"Jadi, sebelum penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan, dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak yang bersangkutan,” terang Yasin.
Kedua belah pihak dipertemukan terlebih dahulu untuk dimediasi.
“Kalau tidak ada jalan temu, maka penegakan hukum menjadi jalan terakhir," ungkap Yasin.
BACA JUGA: Anak Dewan di Ketapang Melaporkan Penganiayaan ke Polres
Jika penegakan hukum yang ditempuh dan pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku bias dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Hukumannya paling lama dua tahun delapan bulan penjara," tandas Yasin. (ant)
BACA JUGA: Tak Mau Kehilangan Tenaga Kontrak, Ketapang Lakukan Penyelamatan
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News