
"Segala bentuk kebijakan yang akan diambil oleh Pemkab Ketapang dalam menata SDM aparatur, akan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tuturnya.
Tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, namun masih dibutuhkan oleh pemerintah, bisa dilakukan melalui outsourcing.
Outsourcing atau tenaga alih daya dilakukan oleh pihak ketiga. Selain itu, tenaga kontrak juga bisa mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain.
BACA JUGA: Kontra Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD: Puskesmas Bisa Tutup
Pemkab juga mendorong BUMD, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan pengusaha yang berinvestasi di Ketapang untuk membuka lapangan kerja.
"Pemkab Ketapang membentuk BUMD dan badan usaha daerah lainnya agar saudara yang tidak masuk kriteria tadi, masih bisa bekerja di pemerintah,” ungkap Martin.
BACA JUGA: Usai Cuti, Banyak ASN Keasyikan Nongkrong Saat Jam Kerja
Oleh sebab itu, dia meminta agar para tenaga kontrak tidak beranggapan buruk terhadap apa yang dilakukan pemkab. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News