
GenPI.co Kalbar - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Pontianak Urai Abubakar menyatakan bahwa surat edaran soal program santunan adalah palsu.
Surat yang dimaksud yakni SE Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022.
"Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar," tegasnya, Jumat (20/5).
BACA JUGA: Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL
Urai menambahkan, Wali Kota Pontianak atau Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.
Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran palsu yang beredar luas melalui media sosial itu.
BACA JUGA: Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen
"Kita minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut," terangnya.
Urai juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan mengecek kebenaran surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pontianak.
BACA JUGA: Dongkrak Nilai SAKIP dan RB, Pemkot Bakal Lakukan Kaji Tiru
"Sehingga apabila ada oknum yang mencoba melakukan penipuan, dapat segera dicegah," ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News